Syaikh Muhammad Arsyad al-Banjari mengatakan, "Sunat mandi bagi orang yang menghadiri shalat Jumat sekalipun tidak wajib menghadirinya. Mandi dilaksanakan bukan karena hari Jumat tetapi karena hendak menghadiri shalat Jumat yang berbeda dengan mandi hari raya. Disunatkan mandi sekalipun orang yang tidak menghadiri shalat hari raya. Waktu mandi Jumat itu semenjak terbit fajar dan sunat melambatkannya sampai saat hendak pergi shalat sunat. …"
Syaikh Muhammad Arsyad al-Banjari mengatakan, "Sunat mandi bagi orang yang menghadiri shalat Jumat sekalipun tidak wajib menghadirinya. Mandi dilaksanakan bukan karena hari Jumat tetapi karena hendak menghadiri shalat Jumat yang berbeda dengan mandi hari raya. Disunatkan mandi sekalipun orang yang tidak menghadiri shalat hari raya. Waktu mandi Jumat itu semenjak terbit fajar dan sunat melambatkannya sampai saat hendak pergi shalat sunat. …"