PropertyValue
rdfs:label
  • BPK
  • BPK
rdfs:comment
  • Definisi Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat BPK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD (sesuai dengan kewenangannya). UU yang bersangkutan BAB VIIIA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN Pasal 23E Pasal 23F Pasal 23G Senin, Mei 18, 2009
dcterms:subject
abstract
  • Definisi Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat BPK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD (sesuai dengan kewenangannya). UU yang bersangkutan 1. Undang-Undang Dasar 1945 PERUBAHAN KETIGA UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 BAB VIIIA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN Pasal 23E (1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. (2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya. (3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang. Pasal 23F (1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden. (2) Pimpinan Badan Perneriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota. Pasal 23G (1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeniksa Keuangan diatur dengan undang-undang. 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Sebagai Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan 3.Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara 4.Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara 5. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Kasus yang bersangkutan dengan BPK · Kejakgung Koordinasi dengan BPK Selidiki Kasus Korupsi Bulog Ketiga Selasa, 24 April 2007 · Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 3.051 kasus senilai Rp9,93 triliun dari hasil pemeriksaan atas 191 laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD). Senin, Mei 18, 2009 · BPK melaporkan 40 kasus senilai Rp 3,67 triliun dan 26,37 juta dolar AS kepada penegak hukum karena mengandung unsur tindak pidana. Selasa, April 28, 2009 Jika saya menjadi BPK Saya akan menjaga keuangan Negara dengan baik dan tidak korupsi. Tugas dan wewenang BPK Bertugas mengawasi penggunaan uang negara oleh instansi-instansi pemerintah dan memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.