PropertyValue
rdfs:label
  • Sunan Abu Dawud/Alamiyah/2943
rdfs:comment
  • Kitab Jual Beli > Bab Tentang Muzara'ah > Hadits 2943 Telah mengisahi kami Utsman bin Abi Syaibah, telah mengisahi kami Yazid bin Harun, telah mengabari kami Ibrahim bin Sa'ad, dari Muhammad bin Ikrimah bin Abdurrahman bin Harits bin Hisyam, dari Muhammad bin Abdurrahman bin Abi Labibah, dari Sa'id bin Musayyab, dari Sa'ad, ia berkata, "Dahulu kami menyewakan tanah dengan (pembayaran) tanaman tani di bantaran parit dan selainnya yang tumbuh di bagian yang dialiri air. Kemudian Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam melarang kami dari hal itu dan memerintahkan kami menyewakannya dengan emas dan perak."
dcterms:subject
dbkwik:id.islam/property/wikiPageUsesTemplate
abstract
  • Kitab Jual Beli > Bab Tentang Muzara'ah > Hadits 2943 Telah mengisahi kami Utsman bin Abi Syaibah, telah mengisahi kami Yazid bin Harun, telah mengabari kami Ibrahim bin Sa'ad, dari Muhammad bin Ikrimah bin Abdurrahman bin Harits bin Hisyam, dari Muhammad bin Abdurrahman bin Abi Labibah, dari Sa'id bin Musayyab, dari Sa'ad, ia berkata, "Dahulu kami menyewakan tanah dengan (pembayaran) tanaman tani di bantaran parit dan selainnya yang tumbuh di bagian yang dialiri air. Kemudian Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam melarang kami dari hal itu dan memerintahkan kami menyewakannya dengan emas dan perak."